Senin, 01 April 2013

Kamis, 28 Maret 2013

OKNUM KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJALENGKA MENGHAMILI ANAK BUAHNYA SENDIRI



                 OKNUM  KEPALA  DINAS  PERHUBUNGAN  KABUPATEN   MAJALENGKA 
         MENGHAMILI  ANAK  BUAHNYA  SENDIRI



MENGACU PADA DASAR HUKUM  :
Undang – undang RI Tahun 1945 Pasal 28 KemerdekaanBerserikatdanBerkumpulsertamengeluarkanPendapatbaikLisan Dan Tulisan
Undang- undang RI No 8 Tahun 1985 TentangOrganisasiKemasyarakatan
Undang – undang No 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaanInformasiPublik
Peratuaran Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah 68 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat

Jaringan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (JP-TIPIKOR) salah satu Lembaga yang diberi hak sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang, dengan rasa kepedulian dalam menegakkan rasa keadilan serta mengawasi Langsung terhadap oknum pejabat yang dengan semena-mena menggunakan jabatan demi keuntungan pribadi, serta merusak sendi-sendi kehidupan mencemarkan nama baik Pemerintah, dan Negara .
Dari hasil investigasi kami , serta Klarifikasi, konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan dimata Hukum,  kami laporkan kepada Bapak Bupati Kabupaten Majalengka, bahwa seorang oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, telah menghamili anak buahnya diluar Nikah.

Dari perbuatan yang tidak bermoral tersebut, pihak keluarga perempuan akhirnya meminta pertanggungjawaban, Namun dengan gagahnya oknum pejabat yang satu ini, tanpa malu telah melangsungkan pernikahan sirih tanpa se ijin istri yang  SYAH,pernikahan terjadi di Desa Kerayunan  Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Perlu kami jelaskan disini peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil ( PNS ) telah dilanggar yang seyogya nya pejabat PNS tersebut menjungjung tinggi kehormatan negara,pemerintahdan martabat PNS sebagaimana dimaksud pasal 3 angka 6,apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerjanya.

Oknum pejabat tersebut dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan serta dapat mencemarkan nama baik pemerintah daerah maka,kami selaku sosial control kepada bapak Bupati Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti serta memberikan sanksi yang keras sesuai aturan perundang-undangan kepegawaian,jika ini dibiarkan berlarut maka akan berdampak kepada kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Majalengka.



Bahwa yang sepatutnya seorang pimpinan memberikan sokoh tauladan kepada masyarakat minimal terhadap lingkungan malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak bermoral kepada anak buahnya itu sendiri.

Oknum pejabat tersebut yang seharusnya membimbing bawahan nya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 15 apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja maka sanksi tersebut harus digunakan serta diindahkan sesuai peraturan pemerintah serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Maka dalam hal ini kepada Bapak Bupati KabupatenMajalengka agar memberikan Sanksi terhadap Oknum tersebut.

DINAS PERHUBUNGAN


Nomor                  : 017/SM/JP-TIPIKOR/01/2013
Perihal                  : Laporan Resmi LSM JP TIPIKOR  TENTANG PUNGUTAN  ILEGAL  DINAS   
                         PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJALENGKA  TENTANG (KIR) ANGKOT                DAN ANGDES  MINI BUS DAN ANGKUTAN BARANG
                               

                              
Kepada Yth.
Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Bandung
Di
Bandung

Dengan Hormat
Jaringan Tindak Pidana Korupsi {JP-TIPIKOR} salah satu Lembaga semi profesi , yang merasa peduli terhadap bangsa dan Negara , serta membantu Kinerja Pemerintah khususnya para Penegak Hukum dalam Menegakkan Supremasi Hukum,  mewujudkan cita-cita luhur untuk menuju Bangsa yang Beresih dan Bebas KORUPSI , KOLUSI DAN NEPOTISME .
MENGACU PADA DASAR HUKUM  :
Undang – undang RI Tahun 1945 Pasal 28 Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta mengeluarkan Pendapat baik Lisan Dan Tulisan
Undang- undang RI No 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyakatan
Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang – undang RI No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang – undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang beresih dan Bebas dari KORUPSI , KOLUSI , DAN NEPOTISME {KKN}
Jaringan Tindak Pidana Korupsi {JP-TIPIKOR} sebagai salah satu lembaga yang diberi hak serta yang diamanatkan oleh Undang – undang sebagaimana yang diuraikan diatas telah mendapatkan laporan dari Masyarakat yang merasa dirugikan   diduga keras dilakukan dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka khusus PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TARIP PENGUJIAN BERKALA.
Perlu kami jelaskan disini, telah diterima laporan dari para Pengusaha Angkutan Umum Kabupaten Majalengka , merasa dirugikan oleh para Petugas Instansi Dinas Perhubungan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah {PERDA} N0.11 Tahun 2010 Tentang Rettribusi Pengujian Kendaraan Tarip Pengujian Berkala ditemukan Tarip Ilegal sebesar 100 % dari tarip Legal Pengujian Kendaraan bermotor {KIR}


terhadap semua jenis kendaraan Wajib Uji . selain itu petugas Dinas Perhubungan sudah beberapa Tahun sering memanifulasi target/Tarip Retribusi Terminal.
Dari hasil Laporan para pengusaha Angkutan Umum Kabupaten Majalengka disimpulkan bahwa di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka diduga para pemikir gembongnya para Korupsi dengan cara penyalahgunaan Kekuasaan, Namun sangat ironis meskipun dalam hal ini sudah dilaporkan kepada Penegak Hukum, pihak penegak Hukum di Kabupaten Majalengka diduga Mandul.
Dari Laporan Para Pengusaha dan Investigasi kami dilapangan uang Rakyat yang dipungut secara illegal dari para Pengusaha Angkutan Umum yang tidak masuk Kas Daerah diperkirakan sekitar  Rp.1.5.00.000,000.- {SATU MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH} Per Tahun diduga dari hasil kejahatan tersebut diatas dibagi-bagikan kepada para pejabat di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka , selain itu ada kas khusus untuk kordinasi setoran para oknum wartawan sebesar Rp.700.000{Tujuh Ratus Ribu } Per Minggu dan menurut laporan dapat dihitung tepatnya diklarifikasi  data dengan kantor Samsat dan Organda Kabupaten Majalengka.
Maka dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Kajaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung untuk sesegera mungkin turun kelapangan tanpa basa basi dan memohon pula agar bapak dapat menugaskan jaksa – jaksa yang betul-betul mengedepan serta menghormati Hukum dengan mengedepankan kepentingan Rakyat khusunya Masyarakat Kabupaten Majalengka pada Umumnya, semoga dengan bahan serta bukti laporan masyarakat untuk menjadi acuan membongkar gembong Korupsi dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka .
Bukti Laporan , serta hasil Pandangan Umum DPRD Majalengka Laporan Pertanggungjawaban Bupati Majalengka . dan pernyataan Pengusaha Angkutan Umum Kabupaten Majalengka . beseta nomor kendaraan Terlampir .
Demikian atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Bandung 22-02-2013
DEWAN PIMPINAN PUSAT
JARINGAN PEMANTAU TINDAK PIDANA KORUPSI
( JP-TIPIKOR )




  YANA MULYANA                                                                                       FREDY GUSTIAN 


Tembusan : Kepada Yth  Bapak/Ibu

1.       Bapak Kejaksaan Agung Jakarta
2.       Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi )  Jakarta
3.       Kepala Kejaksaan Negeri  Majalengka
4.       Kapolres Majalengka
5.       Media Cetak & Media Elektronik