FREDY JP-TIPIKOR BANDUNG JABAR
Senin, 01 April 2013
FREDY JP-TIPIKOR BANDUNG JABAR : OKNUM KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJ...
FREDY JP-TIPIKOR BANDUNG JABAR : OKNUM KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJ...: OKNUM KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJALENGKA MENGHAMILI ANAK BUAHNYA SENDIRI MENG...
Kamis, 28 Maret 2013
OKNUM KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJALENGKA MENGHAMILI ANAK BUAHNYA SENDIRI
OKNUM
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MAJALENGKA
MENGHAMILI ANAK
BUAHNYA SENDIRI
MENGACU PADA DASAR HUKUM :
Undang – undang RI Tahun 1945 Pasal 28
KemerdekaanBerserikatdanBerkumpulsertamengeluarkanPendapatbaikLisan Dan Tulisan
Undang- undang RI No 8 Tahun 1985
TentangOrganisasiKemasyarakatan
Undang – undang No 14 Tahun 2008
TentangKeterbukaanInformasiPublik
Peratuaran Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah 68 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta
Masyarakat
Jaringan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (JP-TIPIKOR) salah satu Lembaga
yang diberi hak sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang, dengan rasa
kepedulian dalam menegakkan rasa keadilan serta mengawasi Langsung terhadap
oknum pejabat yang dengan semena-mena menggunakan jabatan demi keuntungan
pribadi, serta merusak sendi-sendi kehidupan mencemarkan nama baik Pemerintah, dan
Negara .
Dari hasil
investigasi kami , serta Klarifikasi, konfirmasi yang dapat
dipertanggungjawabkan dimata Hukum, kami
laporkan kepada Bapak Bupati Kabupaten Majalengka, bahwa seorang oknum Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Majalengka, telah menghamili anak buahnya diluar Nikah.
Dari perbuatan yang
tidak bermoral tersebut, pihak keluarga perempuan akhirnya meminta
pertanggungjawaban, Namun dengan gagahnya oknum pejabat yang satu ini, tanpa
malu telah melangsungkan pernikahan sirih tanpa se ijin istri yang SYAH,pernikahan terjadi di Desa
Kerayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Perlu kami jelaskan
disini peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri
sipil ( PNS ) telah dilanggar yang seyogya nya pejabat PNS tersebut menjungjung
tinggi kehormatan negara,pemerintahdan martabat PNS sebagaimana dimaksud pasal
3 angka 6,apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerjanya.
Oknum pejabat tersebut
dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan serta dapat mencemarkan nama baik
pemerintah daerah maka,kami selaku sosial control kepada bapak Bupati Kabupaten
Majalengka untuk menindaklanjuti serta memberikan sanksi yang keras sesuai
aturan perundang-undangan kepegawaian,jika ini dibiarkan berlarut maka akan
berdampak kepada kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Majalengka.
Bahwa yang sepatutnya
seorang pimpinan memberikan sokoh tauladan kepada masyarakat minimal terhadap
lingkungan malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak bermoral kepada anak
buahnya itu sendiri.
Oknum pejabat tersebut
yang seharusnya membimbing bawahan nya dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 angka 15 apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja
maka sanksi tersebut harus digunakan serta diindahkan sesuai peraturan
pemerintah serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Maka dalam hal ini
kepada Bapak Bupati KabupatenMajalengka agar
memberikan Sanksi terhadap Oknum tersebut.
DINAS PERHUBUNGAN
Nomor :
017/SM/JP-TIPIKOR/01/2013
Perihal : Laporan
Resmi LSM JP TIPIKOR TENTANG
PUNGUTAN ILEGAL DINAS
PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJALENGKA TENTANG (KIR) ANGKOT DAN ANGDES MINI BUS DAN ANGKUTAN BARANG
Kepada Yth.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung
Di
Bandung
Dengan Hormat
Jaringan Tindak Pidana Korupsi
{JP-TIPIKOR} salah satu Lembaga semi profesi , yang merasa peduli terhadap
bangsa dan Negara , serta membantu Kinerja Pemerintah khususnya para Penegak
Hukum dalam Menegakkan Supremasi Hukum,
mewujudkan cita-cita luhur untuk menuju Bangsa yang Beresih dan Bebas KORUPSI , KOLUSI DAN NEPOTISME .
MENGACU PADA DASAR HUKUM :
Undang – undang RI Tahun 1945 Pasal 28
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta mengeluarkan Pendapat baik Lisan Dan
Tulisan
Undang- undang RI No 8 Tahun 1985 Tentang
Organisasi Kemasyakatan
Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Undang – undang RI No 31 Tahun 1999 jo No
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang – undang No 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara yang beresih dan Bebas dari KORUPSI , KOLUSI , DAN
NEPOTISME {KKN}
Jaringan Tindak
Pidana Korupsi {JP-TIPIKOR} sebagai salah satu lembaga yang diberi hak serta
yang diamanatkan oleh Undang – undang sebagaimana yang diuraikan diatas telah
mendapatkan laporan dari Masyarakat yang merasa dirugikan diduga
keras dilakukan dilingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka khusus
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR TARIP PENGUJIAN BERKALA.
Perlu kami jelaskan disini, telah
diterima laporan dari para Pengusaha Angkutan Umum Kabupaten Majalengka ,
merasa dirugikan oleh para Petugas Instansi Dinas Perhubungan yang tidak sesuai
dengan Peraturan Daerah {PERDA} N0.11 Tahun 2010 Tentang Rettribusi Pengujian
Kendaraan Tarip Pengujian Berkala ditemukan Tarip Ilegal sebesar 100 % dari
tarip Legal Pengujian Kendaraan bermotor {KIR}
terhadap semua jenis kendaraan
Wajib Uji . selain itu petugas Dinas Perhubungan sudah beberapa Tahun sering
memanifulasi target/Tarip Retribusi Terminal.
Dari hasil Laporan para pengusaha
Angkutan Umum Kabupaten Majalengka disimpulkan bahwa di lingkungan Dinas
Perhubungan Kabupaten Majalengka diduga para pemikir gembongnya para Korupsi
dengan cara penyalahgunaan Kekuasaan, Namun sangat ironis meskipun dalam hal
ini sudah dilaporkan kepada Penegak Hukum, pihak penegak Hukum di Kabupaten
Majalengka diduga Mandul.
Dari Laporan Para Pengusaha dan
Investigasi kami dilapangan uang Rakyat yang dipungut secara illegal dari para
Pengusaha Angkutan Umum yang tidak masuk Kas Daerah diperkirakan sekitar Rp.1.5.00.000,000.- {SATU MILIAR LIMA RATUS
JUTA RUPIAH} Per Tahun diduga dari hasil kejahatan tersebut diatas
dibagi-bagikan kepada para pejabat di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten
Majalengka , selain itu ada kas khusus untuk kordinasi setoran para oknum
wartawan sebesar Rp.700.000{Tujuh Ratus Ribu } Per Minggu dan menurut laporan
dapat dihitung tepatnya diklarifikasi
data dengan kantor Samsat dan Organda Kabupaten Majalengka.
Maka dengan tidak mengurangi rasa
hormat kami kepada Kajaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung untuk sesegera
mungkin turun kelapangan tanpa basa basi dan memohon pula agar bapak dapat
menugaskan jaksa – jaksa yang betul-betul mengedepan serta menghormati Hukum
dengan mengedepankan kepentingan Rakyat khusunya Masyarakat Kabupaten
Majalengka pada Umumnya, semoga dengan bahan serta bukti laporan masyarakat untuk
menjadi acuan membongkar gembong Korupsi dilingkungan Dinas Perhubungan
Kabupaten Majalengka .
Bukti Laporan , serta hasil
Pandangan Umum DPRD Majalengka Laporan Pertanggungjawaban Bupati Majalengka .
dan pernyataan Pengusaha Angkutan Umum Kabupaten Majalengka . beseta nomor
kendaraan Terlampir .
Demikian atas kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih.
Bandung
22-02-2013
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
JARINGAN
PEMANTAU TINDAK PIDANA KORUPSI
(
JP-TIPIKOR )
YANA
MULYANA FREDY GUSTIAN
Tembusan : Kepada Yth Bapak/Ibu
1.
Bapak Kejaksaan Agung Jakarta
2.
Ketua KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) Jakarta
3.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka
4.
Kapolres Majalengka
5.
Media Cetak & Media Elektronik
Langganan:
Postingan (Atom)