OKNUM
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN MAJALENGKA
MENGHAMILI ANAK
BUAHNYA SENDIRI
MENGACU PADA DASAR HUKUM :
Undang – undang RI Tahun 1945 Pasal 28
KemerdekaanBerserikatdanBerkumpulsertamengeluarkanPendapatbaikLisan Dan Tulisan
Undang- undang RI No 8 Tahun 1985
TentangOrganisasiKemasyarakatan
Undang – undang No 14 Tahun 2008
TentangKeterbukaanInformasiPublik
Peratuaran Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah 68 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta
Masyarakat
Jaringan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (JP-TIPIKOR) salah satu Lembaga
yang diberi hak sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang, dengan rasa
kepedulian dalam menegakkan rasa keadilan serta mengawasi Langsung terhadap
oknum pejabat yang dengan semena-mena menggunakan jabatan demi keuntungan
pribadi, serta merusak sendi-sendi kehidupan mencemarkan nama baik Pemerintah, dan
Negara .
Dari hasil
investigasi kami , serta Klarifikasi, konfirmasi yang dapat
dipertanggungjawabkan dimata Hukum, kami
laporkan kepada Bapak Bupati Kabupaten Majalengka, bahwa seorang oknum Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Majalengka, telah menghamili anak buahnya diluar Nikah.
Dari perbuatan yang
tidak bermoral tersebut, pihak keluarga perempuan akhirnya meminta
pertanggungjawaban, Namun dengan gagahnya oknum pejabat yang satu ini, tanpa
malu telah melangsungkan pernikahan sirih tanpa se ijin istri yang SYAH,pernikahan terjadi di Desa
Kerayunan Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.
Perlu kami jelaskan
disini peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri
sipil ( PNS ) telah dilanggar yang seyogya nya pejabat PNS tersebut menjungjung
tinggi kehormatan negara,pemerintahdan martabat PNS sebagaimana dimaksud pasal
3 angka 6,apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerjanya.
Oknum pejabat tersebut
dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan serta dapat mencemarkan nama baik
pemerintah daerah maka,kami selaku sosial control kepada bapak Bupati Kabupaten
Majalengka untuk menindaklanjuti serta memberikan sanksi yang keras sesuai
aturan perundang-undangan kepegawaian,jika ini dibiarkan berlarut maka akan
berdampak kepada kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Majalengka.
Bahwa yang sepatutnya
seorang pimpinan memberikan sokoh tauladan kepada masyarakat minimal terhadap
lingkungan malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak bermoral kepada anak
buahnya itu sendiri.
Oknum pejabat tersebut
yang seharusnya membimbing bawahan nya dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 angka 15 apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja
maka sanksi tersebut harus digunakan serta diindahkan sesuai peraturan
pemerintah serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).
Maka dalam hal ini
kepada Bapak Bupati KabupatenMajalengka agar
memberikan Sanksi terhadap Oknum tersebut.