Kamis, 28 Maret 2013

OKNUM KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAJALENGKA MENGHAMILI ANAK BUAHNYA SENDIRI



                 OKNUM  KEPALA  DINAS  PERHUBUNGAN  KABUPATEN   MAJALENGKA 
         MENGHAMILI  ANAK  BUAHNYA  SENDIRI



MENGACU PADA DASAR HUKUM  :
Undang – undang RI Tahun 1945 Pasal 28 KemerdekaanBerserikatdanBerkumpulsertamengeluarkanPendapatbaikLisan Dan Tulisan
Undang- undang RI No 8 Tahun 1985 TentangOrganisasiKemasyarakatan
Undang – undang No 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaanInformasiPublik
Peratuaran Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Peraturan Pemerintah 68 Tahun 1999 Tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat

Jaringan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (JP-TIPIKOR) salah satu Lembaga yang diberi hak sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang, dengan rasa kepedulian dalam menegakkan rasa keadilan serta mengawasi Langsung terhadap oknum pejabat yang dengan semena-mena menggunakan jabatan demi keuntungan pribadi, serta merusak sendi-sendi kehidupan mencemarkan nama baik Pemerintah, dan Negara .
Dari hasil investigasi kami , serta Klarifikasi, konfirmasi yang dapat dipertanggungjawabkan dimata Hukum,  kami laporkan kepada Bapak Bupati Kabupaten Majalengka, bahwa seorang oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, telah menghamili anak buahnya diluar Nikah.

Dari perbuatan yang tidak bermoral tersebut, pihak keluarga perempuan akhirnya meminta pertanggungjawaban, Namun dengan gagahnya oknum pejabat yang satu ini, tanpa malu telah melangsungkan pernikahan sirih tanpa se ijin istri yang  SYAH,pernikahan terjadi di Desa Kerayunan  Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Perlu kami jelaskan disini peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai negeri sipil ( PNS ) telah dilanggar yang seyogya nya pejabat PNS tersebut menjungjung tinggi kehormatan negara,pemerintahdan martabat PNS sebagaimana dimaksud pasal 3 angka 6,apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerjanya.

Oknum pejabat tersebut dinilai telah merusak sendi-sendi kehidupan serta dapat mencemarkan nama baik pemerintah daerah maka,kami selaku sosial control kepada bapak Bupati Kabupaten Majalengka untuk menindaklanjuti serta memberikan sanksi yang keras sesuai aturan perundang-undangan kepegawaian,jika ini dibiarkan berlarut maka akan berdampak kepada kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Majalengka.



Bahwa yang sepatutnya seorang pimpinan memberikan sokoh tauladan kepada masyarakat minimal terhadap lingkungan malah sebaliknya memberikan contoh yang tidak bermoral kepada anak buahnya itu sendiri.

Oknum pejabat tersebut yang seharusnya membimbing bawahan nya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 15 apabila pelanggaran dilakukan dengan sengaja maka sanksi tersebut harus digunakan serta diindahkan sesuai peraturan pemerintah serta hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ).

Maka dalam hal ini kepada Bapak Bupati KabupatenMajalengka agar memberikan Sanksi terhadap Oknum tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar